Kamis, 10 November 2016

PENYIMPANGAN SILA PERTAMA

TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
SILA PERTAMA PANCASILA
 Tema : Ketuhanan




Disusun oleh       :
Nama                  : Farah Yumna B
NIM                    : 16/393873/KH/08866

   Dosen Pengampu: Dr.Heri Santoso,M.Hum

 

PENDIDIKAN PANCASILA

FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA

2016


PENGERTIAN SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
        Sila ini adalah “Sumber Rohani” yang mengandung arti dan makna perlunya diberlakukan Kewajiban Asasi Manusia Saling Asih, Saling Asah, Saling Asuh, karena Tuhan Yang Maha Esa itu bersifat Maha Belas Kasih. Sila ini menghendaki agar para agamawan bersatu dalam wadah/lembaga untuk menebarkan dan mensuburkan watak berbelas kasih satu sama lain antara semua warga Republik Indonesia secara menyeluruh dan mereata, oleh karena Tuhan menurunkan Agama-agama itu walaupun berlain-lain coraknya semua agama itu bertitik-temu pada ajarannya “Berbelas kasihanlah antara sesama manusia” yang berasal dari satu Bapak (Adam) dan satu Ibu (Hawa) BHINEKA (beraneka-rupa), tetapi TUNGGAL IKA (sama seajaran). Sila pertama dari dasar negara Indonesia berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila tersebut merupakan sila yang paling mendasar bagi sila-sila lainnya. Masalah ketuhanan dan kepercayaan seseorang tidak dapat diganggu gugat karena merupakan hal yang paling hakiki yang dimiliki manusia. Ketuhanan dan kepercayaan adalah sesuatu yang sangat sakral dan memiliki makna yang sangat mendalam. Setiap manusia pasti memiliki kepercayaannya masing-masing, yang jika dia memiliki iman atau keyakinan yang kuat atas apa yang dipercayainya maka akan tetap ia pertahankan apa pun yang terjadi. Sehingga, tidak pantas jika kita menganggu atau mengusik kepercayaan orang lain. Kita wajib menghormati dan menghargai kepercayaan orang lain, sehingga orang lain pun akan mnghormati dan menghargai kepercayaan yang yang kita anut. Dengan adanya sikap saling menghormati dan menghargai kepercayaan masing-masing tersebut, maka akan tercipta kedamaian dan ketentraman. Dengan saling menghormati tidak akan terjadi perpecahan yang hanya akan membawa keburukan bagi semua. Sikap saling menghormati dan menghargai sesama inilah yang seharusnya kita kembangkan agar tidak terjadi perpecahan dan kerusuhan yang berakibat pada kondisi keamanan negara. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai pandangan hidup, sudah seharusnya kita menghayati dengan sungguh-sungguh dan mengamalkan sila pertama Pancasila tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkannya, kita akan menyadari bahwa setiap manusia berhak memiliki kepercayaannya masing-masing dan kita tidak boleh memaksakan keyakinan kita pada orang lain. Kerukunan beragama jangan hanya semboyan yang kosong, tetapi kaum agamawan mesti bersatu sebagai tenaga-tenaga ahli yang berfungsi menghidup suburkan moral warga negara untuk saling mengasihi (asih), saling membimbing dan mendidik (asah) dan saling melayani dan melindungi (asuh). Jangan seperti sekarang, ikut adu-domba kekuatan dengan menebarkan “Kebencian” dan “Permusuhan”. Tidak satu agama pun yang tidak mengajarkan moral belas kasih-sayang manusia kepada sesama manusia. Adapun dalam hal hubungan dengan tuhan, masing-masing menurut caranya sendiri-sendiri, itulah hak asasinya. Tetapi kewajiban asasi manusia terhadap manusia tidak boleh tidak, mesti saling asih, saling asah, saling asuh, dalam kebersamaan hidup sepersamaan. Begitulah mestinya sila “ketuhanan yang maha esa” diwujudkan.Sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan yang kemudiaan juga dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

B.     MAKNA DAN ARTI SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
  Makna sila ini adalah:
1.      Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.      Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan   kepercayaan masing-masing.
4.      Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
  Arti sila ini adalah :
1.      Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
2.      Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3.      Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
4.      Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
5.      Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
6.      Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
      Secara filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara dengan agama. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukan mengatur ruang akidah umat beragama melainkan mengatur ruang publik warga negara dalam hubungan antar manusia. Sebagai contoh berbagai produk peraturan perundangan dalam hukum positif Islam, misalnya UU RI No. 41 tentang Wakaf, UU RI No. 38 tentang Pengelolaan Zakat, ini mengatur tentang wakaf dan zakat pada domein kemasyarakatan dan kenegaraan. Secara filosofis relasi ideal antara negara dengan agama, prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. Dapat juga dikatakan bahwa agama perupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalakan agama dan beribadah dengan rasa aman, tenteram dan damai. Akan tetapi bagaimanapun juga manusia membentuk negara tetap harus ada regulasi negara khususnya dalam kehidupan beragama. Regulasi tersebut diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara. Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya-upaya melindungi keselamatan masyarakat (public savety), ketertiban masyarakat (public order), etik dan moral masyarakat (moral public), kesehatan masyarakat (public healt) dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain (the fundamental right and freedom orders). Regulasi yang dilakukan oleh negara terhadap kebebasan warga negara dalam memeluk agama, nampaknya masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. Misalnya dalam KUHAP, hanya dimuat dalam beberapa pasal saja misalnya Pasal 156 yang mengatur tentang kebencian dan penghinaan pada suatu agama,

C.     INTI SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
         Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengenjawantahan tujuan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggaraan negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undanganan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut berdasarkan pada hakikat bahwa pendukung pokok negara adalah manusia, karena negara adalah sebagai lembaga hidup bersama sebagai lembaga kemanusian dan manusia adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, sehingga adanya manusia sebagai akibat adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai kuasa prima. Tuhan adalah sebagai asal mula segala sesuatu, adanya Tuhan adalah mutlak, sempurna dan kuasa, tidak berubah, tidak terbatas serta pula sebagai pengatur tata tertib alam.

D.     BUTIR-BUTIR SILA PERTAMA
1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.












Contoh Kasus
KASUS AHOK di TUNTUT ATAS PENISTAAN AGAMA
SEKILAS KRONOLOGI KEJADIAN,
1.     Ahok dalam pidatonya di Pulau seribu lidahnya entah sengaja atau tidak keceplosan bilang : "Jangan Mau dibodohin Pakai Surat Almaidah 51" dan lain-lain, depan dan belakangnya tidak perlu saya tulis, karena yang menggemparkan Dunia hanyalah kalimat itu. 
2.     Ada seorang pengguna facebook yang bernama Buni Yani yang mengunggahnya ke Facebook, namun tidak utuh melainkan dipotong, entah apa pertimbangannya, mungkin agar yang menonton segera tahu bahwa ada kalimat penghinaan pada kitab suci didalam video itu. 
3.     Kemudian setelah video itu beredar, akhirnya beberapa ormas islam antara lain FPI, Pemuda Muhammadiyyah dan beberapa lainnya  melakukan langkah hukum dengan melaporkan kasus itu ke Pihak Kepolisian, tingkat keramaian media kala itu semakin bertambah. 
4.     MUI sebagai Majelis Ulama Indonesia kemudian ikut mempelajari video itu, apa benar ada penistaan atau tidak?, akhirnya MUI Secara resmi memutuskan bahwa pernyataan ahok itu terbukti Menistakan Alqur'an.
5.     Hari demi hari ormas islam menunggu hasil laporan yang sudah disampaikan ke Pihak Kepolisian tanpa adanya gejolak masa sama sekali. Hingga satu minggu lebih tidak ada reaksi kongkreet dari Pihak Kepolisian, akhirnya Jihad Alqur'an Perdana Pada Tanggal 14 Nopember 2016 dijakarta digelar yang dipelopori oleh para ulama' bukan hanya FPI, dengan jumlah masa kurang lebih 150 ribu orang.
6.     Hari demi hari ditunggu tidak ada langkah memuaskan dari Pihak Penegak Hukum, bahkan sempat muncul di media entah benar atau salah, bahwa Proses Hukum Ahok ditunda hingga setelah Pilkada.
7.     Ormas Islam tidak mau tahu, ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada, Pada hari jumat berikutnya tepatnya Jumat, 21 Oktober 2016, aksi demo damai digelar lagi namun tidak di Jakarta melainkan di sebagian besar kota besar di seluruh Indonesia : Surabaya, Malang dan lain sebagainya. Demo berlangsung damai dan tertib hampir disemua kota tidak ada tindakan anarkisme sama sekali.
8.     Hingga tahap ini, belum ada satupun kalimat yang disampaikan oleh Presiden RI menanggapi hal ini, dan setelah itu, bukan hanya jumat, pada hari-hari lain aksi damai di beberapa kota besar yang selalu melibatkan ribuan hingga puluhan ribu peserta demo sering digelar. Ormas tetap sangat sabar dan menjunjung tinggi aturan hukum di Indonesia, semua aksi hanya sebatas menyampaikan aspirasi dan memberikan tekanan pada pemerintah agar segera memproses hukum Ahok.
9.     Pada hari Jumat berikutnya yaitu Jumat, 28 Oktober 2016 bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Aksi demo damai digelar lagi serentak hampir disemua kota besar, kecuali jakarta dan Surabaya, Aksi demo damai dilakukan melibatkan ribuan hingga puluhan ribu peserta umat islam dari berbagai ormas, sama, tujuannya adalah menyampaikan aspirasi dan dorongan agar Pemerintah segera memproses hukum ahok. Hingga tahap ini pun, belum ada statement meyakinkan dari Presiden RI, kami sudah tidak pernah menunggu statement Kapolri karena kami meyakini hanya cukup satu kata dari Presiden RI semua beres, ahok ditangkap dan gejolak mereda.
10.  Hingga akhirnya pada hari ini, Senin, 31 Oktober 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan statement yang kami baca dari media online terpercaya, kami tidak tertarik untuk untuk mendengar selain, "Oke,  Tangkap Ahok Sang Penista Alqur'an". Namun sudah sesuai perkiraan Presiden Jokowi bilang : "Demo itu boleh asal tidak Memaksakan Kehendak", itu intinya, yang lain tidak penting. Di hari yang sama hari ini juga, Ketua Partai Penguasa Megawati Sukarno Putri juga angkat bicara, sama, sudah sesuai perkiraan, dia bilang : "Ini Republik Indonesia, tidak bisa diInjak-injak", ya begitulah, namun sama sekali kami tidak kaget, kalimat ibu megawati itu benar, namun salah sasaran, harusnya kalimat itu ditujukan pada ahok dan pemerintah yang melindunginya.
Pengkajian Kasus :
Mari kita bersihkan Pikiran kita dari tendensi, kebencian dan kecintaan pada perorangan atau golongan, mari kita singkirkan sementara rasa benci kita pada ahok, rasa suka kita pada ahok, rasa benci kita pada fpi, rasa suka kita pada fpi, mari kita merenung dan berpikir jernih atas nama Bangsa Indonesia dan atas nama Umat Islam, dan setelah pikiran bersih mari kita bertanya pada diri sendiri, SIAPA SEBENARNYA YANG SALAH?

            Menurut pendapat saya sebagai umat beragama yang berpedoman pada kitabnya lalu kitabnya di lecehkan oleh orang lain apakah dapat di toleransi dengan mudah. Ahok telah melecehkan Al-Qur’an sedang Al Qur’an merupakan kitab suci umat beragama . Agamalah yang mengajarkan keyakinan akan ketuhanan , sedangkan kita lihat dalam literatur bangsa kita bahwa dasar negara kita yaitu pancasila yang pada sila pertamanya berbunyi KETUHANAN YANG MAHA ESA . Tidak menutup kemungkinan bahwa Ahok telah menodai apa kandugan dari Pancasila .
            Sampai setelah meledaknya Demo oleh umat beragama yang tersinggung serta karena statement dari pembela Ahok yang membuat Indonesia saat ini memanas . memang sangatlah sensitive jika membicarakan yang menyangkut SARA . Tentu sebagai Ahok harus meminta maaf dan menanggung rsiko yang telah ia lakukan .
            Sangat disayangkan bila Pemerintah tidak memproses dengan tegas apa yan telah di lakukan Ahok, bahkan belum ada tindakan tegas yang memproses kasus ahok ini yang membuat belum meredanya ketegangan di masyarakat .

            Terlebih pada ORMAS yang sangat dominan dengan agamanya yang mudah untuk di provokator sangatlah membuat miris . saya berharap kasus ini cepat selesai agar semuanya bisa kembali kondusif .