TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
SILA PERTAMA PANCASILA
Tema : Ketuhanan
![]() |
Disusun oleh
:
Nama
: Farah Yumna B
NIM : 16/393873/KH/08866
Dosen Pengampu: Dr.Heri Santoso,M.Hum
PENDIDIKAN PANCASILA
FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
2016
PENGERTIAN SILA KETUHANAN YANG MAHA
ESA
Sila ini adalah “Sumber Rohani” yang
mengandung arti dan makna perlunya diberlakukan Kewajiban Asasi Manusia Saling
Asih, Saling Asah, Saling Asuh, karena Tuhan Yang Maha Esa itu bersifat Maha
Belas Kasih. Sila ini menghendaki agar para agamawan bersatu dalam
wadah/lembaga untuk menebarkan dan mensuburkan watak berbelas kasih satu sama
lain antara semua warga Republik Indonesia secara menyeluruh dan mereata, oleh
karena Tuhan menurunkan Agama-agama itu walaupun berlain-lain coraknya semua
agama itu bertitik-temu pada ajarannya “Berbelas kasihanlah antara sesama
manusia” yang berasal dari satu Bapak (Adam) dan satu Ibu (Hawa) BHINEKA
(beraneka-rupa), tetapi TUNGGAL IKA (sama seajaran). Sila pertama dari dasar
negara Indonesia berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila tersebut merupakan sila
yang paling mendasar bagi sila-sila lainnya. Masalah ketuhanan dan kepercayaan
seseorang tidak dapat diganggu gugat karena merupakan hal yang paling hakiki
yang dimiliki manusia. Ketuhanan dan kepercayaan adalah sesuatu yang sangat
sakral dan memiliki makna yang sangat mendalam. Setiap manusia pasti memiliki
kepercayaannya masing-masing, yang jika dia memiliki iman atau keyakinan yang
kuat atas apa yang dipercayainya maka akan tetap ia pertahankan apa pun yang
terjadi. Sehingga, tidak pantas jika kita menganggu atau mengusik kepercayaan
orang lain. Kita wajib menghormati dan menghargai kepercayaan orang lain,
sehingga orang lain pun akan mnghormati dan menghargai kepercayaan yang yang
kita anut. Dengan adanya sikap saling menghormati dan menghargai kepercayaan
masing-masing tersebut, maka akan tercipta kedamaian dan ketentraman. Dengan
saling menghormati tidak akan terjadi perpecahan yang hanya akan membawa
keburukan bagi semua. Sikap saling menghormati dan menghargai sesama inilah
yang seharusnya kita kembangkan agar tidak terjadi perpecahan dan kerusuhan
yang berakibat pada kondisi keamanan negara. Sebagai bangsa yang menjunjung
tinggi Pancasila sebagai pandangan hidup, sudah seharusnya kita menghayati
dengan sungguh-sungguh dan mengamalkan sila pertama Pancasila tersebut dalam
kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkannya, kita akan menyadari bahwa setiap
manusia berhak memiliki kepercayaannya masing-masing dan kita tidak boleh
memaksakan keyakinan kita pada orang lain. Kerukunan beragama jangan hanya
semboyan yang kosong, tetapi kaum agamawan mesti bersatu sebagai tenaga-tenaga
ahli yang berfungsi menghidup suburkan moral warga negara untuk saling
mengasihi (asih), saling membimbing dan mendidik (asah) dan saling melayani dan
melindungi (asuh). Jangan seperti sekarang, ikut adu-domba kekuatan dengan
menebarkan “Kebencian” dan “Permusuhan”. Tidak satu agama pun yang tidak
mengajarkan moral belas kasih-sayang manusia kepada sesama manusia. Adapun
dalam hal hubungan dengan tuhan, masing-masing menurut caranya sendiri-sendiri,
itulah hak asasinya. Tetapi kewajiban asasi manusia terhadap manusia tidak
boleh tidak, mesti saling asih, saling asah, saling asuh, dalam kebersamaan
hidup sepersamaan. Begitulah mestinya sila “ketuhanan yang maha esa”
diwujudkan.Sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan
mendasar dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber
kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam
kesemestaan yang kemudiaan juga dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
B. MAKNA DAN
ARTI SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Makna sila
ini adalah:
1.
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan
penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan
hidup.
3.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
4.
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
Arti sila ini adalah :
1. Mengandung arti
pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
2. Menjamin penduduk
untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3. Tidak memaksa warga
negara untuk beragama.
4. Menjamin berkembang
dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
5. Bertoleransi dalam
beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya
masing-masing.
6. Negara memberi
fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator
ketika terjadi konflik agama.
Secara filosofis Ketuhanan Yang
Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai
dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar
filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara
dengan agama. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukan mengatur ruang
akidah umat beragama melainkan mengatur ruang publik warga negara dalam
hubungan antar manusia. Sebagai contoh berbagai produk peraturan perundangan
dalam hukum positif Islam, misalnya UU RI No. 41 tentang Wakaf, UU RI No. 38
tentang Pengelolaan Zakat, ini mengatur tentang wakaf dan zakat pada domein
kemasyarakatan dan kenegaraan. Secara filosofis relasi ideal antara negara
dengan agama, prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berarti setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa
keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada
tingkat individu. Dapat juga dikatakan bahwa agama perupakan persoalan individu
dan bukan persoalan negara. Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara
yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalakan agama dan
beribadah dengan rasa aman, tenteram dan damai. Akan tetapi bagaimanapun juga
manusia membentuk negara tetap harus ada regulasi negara khususnya dalam
kehidupan beragama. Regulasi tersebut diperlukan dalam rangka memberikan
perlindungan kepada warga negara. Regulasi tersebut berkaitan dengan
upaya-upaya melindungi keselamatan masyarakat (public savety),
ketertiban masyarakat (public order), etik dan moral masyarakat (moral
public), kesehatan masyarakat (public healt) dan melindungi hak dan
kebebasan mendasar orang lain (the fundamental right and freedom orders).
Regulasi yang dilakukan oleh negara terhadap kebebasan warga negara dalam
memeluk agama, nampaknya masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. Misalnya
dalam KUHAP, hanya dimuat dalam beberapa pasal saja misalnya Pasal 156 yang
mengatur tentang kebencian dan penghinaan pada suatu agama,
C. INTI SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini
nilai-nilainya meliputi menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan
Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai
pengenjawantahan tujuan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh
karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara bahkan moral negara, moral penyelenggaraan negara, politik negara,
pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undanganan negara, kebebasan
dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal tersebut berdasarkan pada hakikat bahwa pendukung pokok negara adalah
manusia, karena negara adalah sebagai lembaga hidup bersama sebagai lembaga
kemanusian dan manusia adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, sehingga
adanya manusia sebagai akibat adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai kuasa prima.
Tuhan adalah sebagai asal mula segala sesuatu, adanya Tuhan adalah mutlak,
sempurna dan kuasa, tidak berubah, tidak terbatas serta pula sebagai pengatur
tata tertib alam.
D.
BUTIR-BUTIR SILA PERTAMA
1.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama
dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
Contoh
Kasus
KASUS
AHOK di TUNTUT ATAS PENISTAAN AGAMA
SEKILAS KRONOLOGI KEJADIAN,
1.
Ahok dalam pidatonya di Pulau seribu
lidahnya entah sengaja atau tidak keceplosan bilang : "Jangan Mau
dibodohin Pakai Surat Almaidah 51" dan lain-lain, depan dan
belakangnya tidak perlu saya tulis, karena yang menggemparkan Dunia hanyalah
kalimat itu.
2.
Ada seorang pengguna facebook yang
bernama Buni Yani yang mengunggahnya ke Facebook, namun tidak utuh melainkan
dipotong, entah apa pertimbangannya, mungkin agar yang menonton segera tahu
bahwa ada kalimat penghinaan pada kitab suci didalam video itu.
3.
Kemudian setelah video itu beredar,
akhirnya beberapa ormas islam antara lain FPI, Pemuda Muhammadiyyah dan
beberapa lainnya melakukan langkah hukum dengan melaporkan kasus itu ke
Pihak Kepolisian, tingkat keramaian media kala itu semakin bertambah.
4.
MUI sebagai Majelis Ulama Indonesia
kemudian ikut mempelajari video itu, apa benar ada penistaan atau tidak?, akhirnya
MUI Secara resmi memutuskan bahwa pernyataan ahok itu terbukti Menistakan
Alqur'an.
5.
Hari demi hari ormas islam menunggu
hasil laporan yang sudah disampaikan ke Pihak Kepolisian tanpa adanya gejolak
masa sama sekali. Hingga satu minggu lebih tidak ada reaksi kongkreet dari
Pihak Kepolisian, akhirnya Jihad Alqur'an Perdana Pada Tanggal 14 Nopember 2016
dijakarta digelar yang dipelopori oleh para ulama' bukan hanya FPI, dengan
jumlah masa kurang lebih 150 ribu orang.
6.
Hari demi hari ditunggu tidak ada
langkah memuaskan dari Pihak Penegak Hukum, bahkan sempat muncul di media entah
benar atau salah, bahwa Proses Hukum Ahok ditunda hingga setelah Pilkada.
7.
Ormas Islam tidak mau tahu, ini
tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada, Pada hari jumat berikutnya tepatnya
Jumat, 21 Oktober 2016, aksi demo damai digelar lagi namun tidak di Jakarta
melainkan di sebagian besar kota besar di seluruh Indonesia : Surabaya, Malang
dan lain sebagainya. Demo berlangsung damai dan tertib hampir disemua kota
tidak ada tindakan anarkisme sama sekali.
8.
Hingga tahap ini, belum ada satupun
kalimat yang disampaikan oleh Presiden RI menanggapi hal ini, dan setelah itu,
bukan hanya jumat, pada hari-hari lain aksi damai di beberapa kota besar yang
selalu melibatkan ribuan hingga puluhan ribu peserta demo sering digelar. Ormas
tetap sangat sabar dan menjunjung tinggi aturan hukum di Indonesia, semua aksi
hanya sebatas menyampaikan aspirasi dan memberikan tekanan pada pemerintah agar
segera memproses hukum Ahok.
9.
Pada hari Jumat berikutnya yaitu
Jumat, 28 Oktober 2016 bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Aksi
demo damai digelar lagi serentak hampir disemua kota besar, kecuali jakarta dan
Surabaya, Aksi demo damai dilakukan melibatkan ribuan hingga puluhan ribu
peserta umat islam dari berbagai ormas, sama, tujuannya adalah menyampaikan
aspirasi dan dorongan agar Pemerintah segera memproses hukum ahok. Hingga tahap
ini pun, belum ada statement meyakinkan dari Presiden RI, kami sudah tidak
pernah menunggu statement Kapolri karena kami meyakini hanya cukup satu kata
dari Presiden RI semua beres, ahok ditangkap dan gejolak mereda.
10.
Hingga akhirnya pada hari ini,
Senin, 31 Oktober 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan statement yang kami baca
dari media online terpercaya, kami tidak tertarik untuk untuk mendengar selain,
"Oke, Tangkap Ahok Sang Penista Alqur'an". Namun sudah sesuai
perkiraan Presiden Jokowi bilang : "Demo itu boleh asal tidak Memaksakan
Kehendak", itu intinya, yang lain tidak penting. Di hari yang sama hari
ini juga, Ketua Partai Penguasa Megawati Sukarno Putri juga angkat bicara,
sama, sudah sesuai perkiraan, dia bilang : "Ini Republik Indonesia, tidak
bisa diInjak-injak", ya begitulah, namun sama sekali kami tidak kaget,
kalimat ibu megawati itu benar, namun salah sasaran, harusnya kalimat itu ditujukan
pada ahok dan pemerintah yang melindunginya.
Pengkajian Kasus :
Mari kita bersihkan Pikiran kita dari tendensi, kebencian
dan kecintaan pada perorangan atau golongan, mari kita singkirkan sementara
rasa benci kita pada ahok, rasa suka kita pada ahok, rasa benci kita pada fpi,
rasa suka kita pada fpi, mari kita merenung dan berpikir jernih atas nama
Bangsa Indonesia dan atas nama Umat Islam, dan setelah pikiran bersih mari kita
bertanya pada diri sendiri, SIAPA SEBENARNYA YANG SALAH?
Menurut pendapat saya sebagai umat
beragama yang berpedoman pada kitabnya lalu kitabnya di lecehkan oleh orang
lain apakah dapat di toleransi dengan mudah. Ahok telah melecehkan Al-Qur’an
sedang Al Qur’an merupakan kitab suci umat beragama . Agamalah yang mengajarkan
keyakinan akan ketuhanan , sedangkan kita lihat dalam literatur bangsa kita
bahwa dasar negara kita yaitu pancasila yang pada sila pertamanya berbunyi
KETUHANAN YANG MAHA ESA . Tidak menutup kemungkinan bahwa Ahok telah menodai
apa kandugan dari Pancasila .
Sampai setelah meledaknya Demo oleh
umat beragama yang tersinggung serta karena statement dari pembela Ahok yang
membuat Indonesia saat ini memanas . memang sangatlah sensitive jika
membicarakan yang menyangkut SARA . Tentu sebagai Ahok harus meminta maaf dan
menanggung rsiko yang telah ia lakukan .
Sangat disayangkan bila Pemerintah
tidak memproses dengan tegas apa yan telah di lakukan Ahok, bahkan belum ada
tindakan tegas yang memproses kasus ahok ini yang membuat belum meredanya
ketegangan di masyarakat .
Terlebih pada ORMAS yang sangat
dominan dengan agamanya yang mudah untuk di provokator sangatlah membuat miris
. saya berharap kasus ini cepat selesai agar semuanya bisa kembali kondusif .

Kok gak memaksa seseorang buat beragama? Aneh ni blognya
BalasHapus